Pasha Empat Kali Ajukan Surat Penangguhan Penahanan

By nova.id, Selasa, 15 Desember 2009 | 06:12 WIB
Pasha Empat Kali Ajukan Surat Penangguhan Penahanan (nova.id)

Pasha Empat Kali Ajukan Surat Penangguhan Penahanan (nova.id)

"Pasha (Foto: Ahmad Fadillah) "

Empat kali mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, Pasha Ungu akhrnya dibebaskan dari status tahanan kota. Humas Pengadilan Negeri Bogor, Djohny Witanto mengungkapkan, dalam surat permohonan yang juga ditandatangani para personil Ungu, Pasha mencantumkan tiga pihak yang menjamin kebebasanya. "Rudi Wanada manajer ungu, Emil Salim sebagai kakak kandung Pasha, dan tim penasihat hukum," kata Johny.

Jika Pasha melarikan diri, nama-nama yang dicantumkan tersebut wajib menyediakan uang denda sebesar 500 juta. Pasha dinyatakan bebas dari status tahanan kota pada Kamis (9/12). Sang mantan istri, Okie Agustina, sempat mempersoalkan pembebasan Pasha dari tahanan kota. Okie bahkan melaporkan nasib yang dialaminya ke kantor Menteri Pemberdayaan Perempuan.Astri