Hakim Minta Pasha & Okie Membuka Diri

By nova.id, Selasa, 8 Desember 2009 | 05:27 WIB
Hakim Minta Pasha Okie Membuka Diri (nova.id)

Hakim Minta Pasha Okie Membuka Diri (nova.id)

"Pasha tertunduk mendengar nasihat hakim (Foto: Astri) "

Usai dibacakan dakwaan dalam sidang perdananya, Pasha dan 6 orang kuasa hukumnya langsung mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU, yakni pasal 351(1) & 335(1) KUHP. Pihak Pasha menilai dakwaan tersebut cacat hukum karena tidak cermat, tak jelas dan tidak lengkap. Dalam eksepsi tersebut, tim kuasa hukum Pasha meminta hakim menerima keberatan terdakwa, membatalkan dakwaan JPU, dan membebankan biaya perkara pada negara.

Setelah membacakan eksepsi, kuasa hukum Pasha langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Alasannya terdakwa sangat padat kegiatannya dengan show yang sudah terikat kontrak. Hakim Wedhayati, SH, MH tak langsung mengabulkan permhonan tersebut. Hakim malah memberikan nasihat bagi Pasha dan Okie yang juga hadir di persidangan. "Pasha, kan, publik figur, masyarakat bisa mencontoh kehidupan saudara, padahal kita mengetahui lirik lagu sudara yang menjalankan perintahmu dan menjauhi laranganmu. Cobalah kalian masing-masing membuka diri untuk sama-sama membicarakan masalah ini kembali," kata hakim.

Menurut hakim, kendati status Okie dan Pasha bukan lagi suami-istri, akan tetapi mereka masih tanggung jawab membesarkan anak-anak. "Lagipula kalau dilihat dari wajah, Okie dan Pasha agak mirip, kata orang jawa itu jodoh,' kata hakim Wedhayati yang membuat Pasha tersenyum.

Astri