Dari pertemuannya, Okie diminta untuk menjelaskan secara detail kasus yang menimpanya. "Kronologi kejadian harus ada. Secara peraturan perundangan kami hanya memberikan fasilitas advokasi. Jadi data yang diberikan harus lengkap. Data yang dimaksud meliputi apa saja tindakan yang sudah dilakukan oleh Mbak Okie dan apakah tindakan ini sudah dilaporkan ke pihak polisi atau belum," tutur Bapak Dr. Ir. H. Koensatwanto Inpasihardjo, Dip. HE., M.Sc.
Untuk selanjutnya, Okie yang sedianya esok akan menjalani persidangan perdananya di Bogor, diharapkan dapat segera kembali dan memenuhi persyaratan yang diminta. "Kami akan minta Mbak Okie untuk melengkapi. Kalau perlu Mbak Okie harus ketemu kita dulu, atau melalui pengacaranya," tutup H. Koensatwanto.
Okki