Cici Paramida melalui kuasa hukumnya melaporkn dua saksi pihak Suhaibi yang bersaksi dalam sidang cerai mereka ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/12). "Kami melaporkan dengan tuduhan memberikan kesaksian palsu dan pencemaran nama baik," kata Risi Purbasari SH, pengacara Cici..
Riri enggan menyebut nama saksi yang dimaksud. Dlm surat laporan nomor 3506/k/xii/2009/spk unit 2 itu, pasal yang dituduhkan kepada orang tersebut adalah pencemaran nama baik dan memberi kesaksian palsu.
"Hukumannya masing-masing satu tahun 4 bulan penjara. Di pengadilan mereka bilang Mbak Cici emosional, temperamental, menyakiti diri sndiri, menjedotkan kepala ke lantai, dan menceburkan diri ke kolam. Itu fitnah yang sangat keji," ujar Riri yang menilai pernyataan dari pihak Ebi semakin keterlaluan. Astri