"Pasha Tak Diperlakukan Istimewa"

By nova.id, Senin, 30 November 2009 | 07:35 WIB
Pasha Tak Diperlakukan Istimewa (nova.id)

Pasha Tak Diperlakukan Istimewa (nova.id)

"Pasha (Foto: Astri) "

Kasipidum Kejaksaan Negeri Bogor, Bambang Permadi membantah adanya perlakuan khusus terhadap Pasha terkait pmberian izin keluar kota Bogor. Ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/11), Bambang menjelaskan, pemberian ijin terhadap Pasha dilakukan sesuai prosedur hukum yang ada. "Dalam KUHAP pasal 22 aya t(2) & (3) dikatakan, tersangka atau terdakwa hanya boleh ke luar rumah dan kota dengan ijin penyidik dan penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan," jelas Bambang.

Bambang mengatakan, kuasa hukum Pasha sudah meminta permohonan kelonggaran waktu pada hari Pasha dinyatakan sebagai tahanan kota. Soal mengapa ijin diberikan dengan cepat, Bambang menampik hal itu sebagai bentuk perlakuan khusus kejaksaan negeri. "Tidak ada perlakuan khusus dan istimewa, semua tersangka diperlakukan sama," tuturnya seraya menambahkan, surat tersebut tidak menyebutkan lamanya ijin diberikan. Pertimbangan pemberian ijin, lanjut Bambang, karena alasan kemanusiaan. "Dia mencari nafkah bukan hanya untuk anak-anak, tapi juga orangtuanya."

Lantas bagaimana tanggapan Bambang atas surat klarifikasi yang dilayangkan pihak Okie kepada Kejagung? "Silakan saja," ucapnya. Bambang juga mengungkapkan, sehari usai Pasha ditetapkan sebagai tahanan kota, ia ditemui kuasa hukum Okie Agustina, John P. Simanjuntak. "Dia mengaku cukup puas dengan adanya peningkatan status Pasha."

Sementara itu berkas perkara sudah dilimpahkan Kejari Bogor ke Pengadilan Negeri Bogor.Astri