"Dari sisi Mbak Okie ada kewajiban dari Pasha yang belum terpenuhi untuk anak-anak menyangkut tunjangan," ungkap kuasa hukum Okie, Januar A. Saputra di Bogor, Rabu, (25/11).
Hal tersebut terkait kesepakatan Okie dan Pasha ketika memutuskan bercerai setahun lalu. Menurut Januar, secara hukum pengajuan gugatan tersebut bisa dilakukan ketika sidang pidana berjalan. "Kan poinnya berbeda."
Sementara itu, Okie yang dihubungi Januar via telepon mempertanyakan soal ijin khusus terhadap Pasha yang kemungkinan diberikan Kejari Bogor agar Pasha bisa bekerja di luar kota.
"Bukan tahanan kota dong namanya kalau begitu. Sama aja bohong. Kayaknya banyak orang yang jadi tahanan kota dan menjadi tulang punggung keluarga tapi dia enggak dikasih keringanan. Kenapa untuk Pasha dibedakan? semestinya warga negara Indonesia harus mendapatkan perlakuan yang sama," papar Okie.
Mengenai salah satu alasan ditetapkannya Pasha sebagai tahanan kota karena sebagai tulang punggung, Okie punya komentar tersendiri. "Tulang punggung keluarga dalam arti keluarga dia di luar anak anak, karena dia sudah enggak lagi menafkahi anak-anak."
Okie juga membantah dirinya menolak dihubungi Pasha. "Lho, yang tidak ingin berkomunikasi siapa? Saya telepon dia enggak pernah diangkat angkat. Lagipula sampai detik ini Pasha tahu nomor saya."Perempuan yang mulai terjun ke dunia keartisan ini mengaku tak ingin memberi tahu anak-anak seputar masalah hukum yang dihadapinya dengan Pasha. "Belum waktunya mereka tahu."
Okie mengungkapkan langkah selanjutnya ia serahkan kepada proses hukum yang berlaku. Kuasa hukum Okie, Januar menandaskan kliennya cukup bisa menerima keputusan kejaksaan dan akan terus memonitor perkembangan kasus ini. Termasuk, jika ternyata Kejari Bogor cukup sering memberi dispensasi pada Pasha. "Kalau sering-sering, kami akan mengajukan surat ke kejaksaan," kata Januar.
Astri