Pasha Dikenai Tahanan Kota

By nova.id, Rabu, 25 November 2009 | 05:53 WIB
Pasha Dikenai Tahanan Kota (nova.id)

Pasha Dikenai Tahanan Kota (nova.id)

"Pasha (Foto: Astri) "

Kasi Pidum Kejari Bogor, Bambang Permadi telah menerima pelimpahan tersangka atas nama Sigit Purnomo alias Pasha dari penyidik Polresta Bogor dikenai pasal 351 ayat1 dan 335 KUHP. Barang buktinya berupa hasil ct scan atas nama Okki Agustina Sofyan.

"Tadi yang diajukan sekitar sembilan pertanyaan, tapi bukan buat BAP baru, hanya kroscek BAP Polresta Bogor. Mulai hari ini Pasha menjadi tahanan kota (Bogor). Alasannya karena pernah melakukan penganiayaan yang sama terhadap orang lain (kasus Idea Fasha). Tak ada perdamaian dengan saksi korban Okki Agustina," jelasnya.

Dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bogor. "Kalau kuasa hukumnay minta dispensasi agar Pasha bisa keluar Bogor, nanti akan dipertimbangkan. Wajib lapor setiap Senin dan Kamis," kata Bambang. Kenapa harus tahanan kota? "Pertimbangannya karena yang bersangkuta adalah tulang punggung keluarga."

Astri