Suami Cici Paramida Divonis Satu Tahun Penjara

By nova.id, Jumat, 30 Oktober 2009 | 07:48 WIB
Suami Cici Paramida Divonis Satu Tahun Penjara (nova.id)

Suami Cici Paramida Divonis Satu Tahun Penjara (nova.id)

"Suhaibi (Foto: Astri) "

Majelis hakim Pengadilan Agama Cibinöng menetapkan suami pedangdut Cici Paramida, Suhaibi Hamzawi bersalah melakukan KDRT. Ketua majelis hakim, Edy Wibisono dalam sidang putusan yang digelar Jumat (30/10) menyebut hal-hal yang memberatkan Suhaebi diantaranya tidak mengaku bersalah melakukan penabrakan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan terdakwa menyesali tindakanya. Suhaebi dikenai hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni 3 tahun penjara. Atas putusan itu Suhaibi berencana banding, sementara Jaksa Penuntut Umum yang diwakili Epiyarti, SH mengatakan akan pikir-pikir dulu.

Astri