Okie Agustina kembali mendatangi Polresta Bogor untuk menjalani pemeriksaan BAP, Rabu (28/10). Okie didampingi ibu, pembantu, dan pengacaranya. Ia diperiksa lagi lantaran berkas yang diajukan ke kejaksaan dikembalikan lagi ke penyidik. "Perlu dilakukan penambahan dan perbaikan keterangan," ujar pengacara Okie, Yanuar A. Saputra.
Pengembalian berkas tersebut sekaligus mengubah pasal yang didakwakan terhadap Pasha. Sebelumnya Pasha didakwa pasal 352 tentang penganiayaan ringan dan 335 soal perbuatan tak menyenangkan. "Sekarang berdasarkan visum, ternyata masuk penganiayaan berat pasal 351. Pasal tidak menyenangkan tetap ada," ucap kuasa hukum Okie lainnya, John P Simanjuntak. Astri