Dituntut Tiga Tahun Penjara, Suhaeby Merasa Dizalimi

By nova.id, Senin, 5 Oktober 2009 | 09:20 WIB
Dituntut Tiga Tahun Penjara Suhaeby Merasa Dizalimi (nova.id)

Dituntut Tiga Tahun Penjara Suhaeby Merasa Dizalimi (nova.id)

"Suhaibi mengenakan batik saat sidang tuntutan (Foto: Astri) "

Suami Cici Paramida, Ahmad Suhaeby dituntut Jaksa penuntut Umum hukuman 3 tahun penjara potong masa tahanan di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (5/10). Selain hukuman pidana, dalam tuntutannya, JPU Epiyarti SH menyampaikan, terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga seperti tertuang dalam pasal 44(1) UU no.23 tahun 2003 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Barang bukti satu unit range rover dikembalikan kepada terdakwadan Suhaeby membayar biaya perkara seribu rupiah.

Mendengar tuntutan ini, Eby yang duduk di kursi terdakwa hanya tersenyum. Hal yang memberatkan terdakwa menurut JPu adalah perbuatan Eby menyebabkan luka pada istrinya, terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan adalah, selama sidang terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Kuasa hukum Cici, Riri Purbasari SH menghargai tuntutan tersebut meski merasa keberatan. "Kami ingin hukuman setinggi-tingginya, namun kami menghargai tuntutan ini."

Eby mengaku merasa dizalimi dengan tuntutan tersebut. "Ya, saya merasa dizalimi," tuturnya. Astri