Pernikahan Dewi Perssik & Aldiansyah Perlu Pembuktian di Pengadilan

By nova.id, Rabu, 30 September 2009 | 05:01 WIB
Pernikahan Dewi Perssik Aldiansyah Perlu Pembuktian di Pengadilan (nova.id)

Pernikahan Dewi Perssik Aldiansyah Perlu Pembuktian di Pengadilan (nova.id)

"Dewi Perssik dan Aldiansyah (Foto: Astri) "

Juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Barat, H Muhyidin SH, MH membenarkan Aldi Thaher telah melayangkan gugatan cerai terhadap Dewi Perssik. "Pihak pemohon atas nama Rahmat Aldiansyah mendaftarkan gugatan tanpa melalui pengacara dengan nomor perkara 1003/pdtg/2009/ajp," kata Muhyidin.

Ketika dikonfirmasi apakah dengan mendaftarkan gugatan cerai di PA berarti pasangan tersebut telah menikah secara resmi, Muhyidin mengaku tak tahu. "Hal itu akan diketahui lewat pembuktian di persidangan."

Meski demikian, kata Muhyidin, menurut pasal 7 kompilasi hukum Islam, pernikahan secara siri bisa dicerai di Pengadilan Agama dengan cara mengizbatkan pernikahan siri, baru bercerai. Jadwal sidang Dewi dan Aldi belum ditentukan majelis hakim.Astri