Tuntutan hukuman terhadap suami Cici Paramida, Ahmad Suhaeby batal dibacakan di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (28/9) lantaran JPU belum siap. "Tuntutan belum siap karena terbentur libur lebaran. Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun keterangan para saksi," kata JPU Epiyarti yang ditemui tabloidnova.com usai sidang.
Kuasa hukum Suhaeby, Edy Sidabutar sempat keberatan dan meminta agar pembacaan tuntutan dipercepat, akan tetapi JPU tetap pada permohonannya agar sidang dilanjutkan minggu depan.
Ditemui usai sidang, Suhaeby mengaku kecewa dengan penundaan tersebut. "Tapi saya menghormati dan mengikuti prosesnya," tutur Eby yang permohonan penangguhan penahanannya belum juga disetujui majelis hakim yang diketuai Eddy Wibisono.Astri