Setelah resmi ditalak Anang secara agama tiga hari sebelum bulan Ramadhan, Krisdayanti melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (28/9). "Kami selaku kuasa hukum dari KD telah mendaftarkan gugatan perceraian atas nama Krisdayanti dan Anang Hermansyah," kata Harry S. Marpaung, tim kuasa hukum Lontoh & Partners.
Gugatan cerai tak dilakukan KD sendiri karena diwakilkan pada kuasa hukumnya. Sementara itu KD dan Anang sudah melakukan mediasi di luar pengadilan. "Intinya sudah dicapai kesepakatan tertulis. Keduanya sepakat untuk bercerai," cetusnya.
"Sudah ada kesepakatan cerai yang telah memberikah hak asuh anak kepada Anang dan hak kunjungan terhadap anak kepada Ibu Krisdayanti dan gugatan yang diajukan adalah agar kedua belah pihak mematuhi dan melaksanakan isi kesepakatan tersebut," imbuh Harry.Isna