Di tengah proses persidangan kasus penggelapan uang yang menempatkannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, Krisna Mukti mendatangi Kejaksaan Agung, Senin (14/8) untuk mengadukan nasibnya.
"Aku datang ke Kejagung untuk mengajukan keberatan atas Jaksa Penuntut Umum bernama Arman Moll yang menangani kasusku di Kendari. Aku minta dia diganti," kata Krisna yang pernah mengatakan kejadian yang dialaminya adalah kasus apes.
Krisna enggan mengemukakan alasan penggantian itu. Ia sampai harus menyambangi tiga lokasi di Kejagung. "Saya mengunjungi 3 tempat, Jamwas, Komisi Kejaksaan, dan Kepala Kejaksaan Agung," ujar Krisna yang juga mengajukan keberatan ke Setneg dan Mahkamah Agung. "Kami akan ke setneg untuk membawa surat tembusan ke Presiden, kemudian ke MA."
Krisna juga membawa barang bukti berupa putusan pengadilan. "Bukti putusannya berkekuatan hukum lemah," ucapnya.Isna