Ahmad Suhaeby kembali menyatakan perbuatan yang dilakukannya terhadap Cici Paramida bukan KDRT. Hal itu ia katakan usai sidang di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (9/9).
"KDRT itu menyeramkan sekali bagi saya. Yang jelas, saya dihadang orang, lalu berusaha meloloskan diri karena ketakutan. Eksesnya ada orang lain terluka, tapi tanpa sengaja. Saya prihatin dengan kejadian ini," ucapnya. Suhaeby juga berkomentar soal upaya penangguhan penahanan dirinya. "Insya Allah saya berlebaran di luar," harapnya. Sejak Juni 2009 Suhaeby mulai ditahan pihak berwajib.
Kuasa hukum Cici Paramida, Riri Purbasari menilai saksi yang diajukan tak tahu apa-apa mengenai peristiwa itu. "Keterangan saksi tidak dapat mengesampingkan tabrak lari. Tak ada orang bersenjata dan penghadangan. Perempuan yang menangis seperti yang dituturkan saksi adalah Ami," kata Riri.Astri