Noviana Shintawaty ngotot memperkarakan Ferry Irawan yang telah menikah siri sebelum mereka resmi bercerai. Kamis (20/8) Novi menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam di Polres Jakarta Selatan. "Hari ini Novi membuat BAP atau Ferry yang telah melakukan bigami yaitu kejahatan dalam perkawinan dan melanggar pasal 279 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," kata Zulhendri, pengacara Novi.
Selain Novi, ustad Nirwan juga dimintai keterangan karena hadir pada waktu pernikahan Ferry dan Anggi. "Saya hanya memberikan kesaksian bahwa memang benar tanggal 6 Februari 2009 telah menghadiri pernikahan Ferry dan Anggi di Jalan Bangka," tutur Nirwan. Sebelumnya Nirwan diminta Ferry untuk menikahkan mereka. "Tapi saya menolak karena enggak enak dengan Novi yang saya anggap adik,' ucap Nirwan.
Novi sendiri enggan berkomentar banyak perihal laporannya. "Sejauh ini tak ada itikad baik dari dia. Kita lihat saja," tuturnya.Isna