Ferry Irawan akhirnya resmi menduda setelah hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (22/7) mengabulkan cerainya terhadap Noviana Shintawaty. "Majelis hakim secara resmi mengizinkan Ferry menjatuhkan talak pada Novi. Keputusan hakim hanya menyangkut perceraian tanpa harta gono-gini.dan anak," jelas Heri Subagyo, pengacara Ferry.
Pihak Novi tak datang pada putusan ini. Hakim memberi waktu 14 hari bagi Novi untuk menyatakan banding atau tidak. Ferry sendiri mengaku lega dengan putusan hakim. "Saya bersyukur masalah ini selesai juga. Saya enggak mau masalah ini sampai berlarut-larut,' kata Ferry yang mengaku sudah lama tak berkomunikasi dengan Novi.
Mengenai tuntutan 2 miliar dari Novi, Heri menjelaskan hal itu tak ada dalam materi persidangan. "Dua miliar itu hanya keinginan Novi. Dia mau dicerai kalau dikasi 2 miliar. Sebenarnya tuntutan Novi sempat turun menjadi 500 juta, tapi tak dikabulkan pengadilan. Yang ada nafkah idah 15 juta dan mut'ah 25 juta," ucap Heri.Isna