Lantas, bagaimana dengan rencana visum yang tak kunjung dilakukan Mano sekembalinya ke Indonesia? "Visum itu harus penyidik yang minta. Ini sesuai dengan pasal 133 dan 187 KUHAP. Harus ada surat dari penyidik supaya visum itu berlaku di pengadilan, sesudah BAP," jelas Hotman seraya menambahkan penyelidikan kasus Manohara masih akan dilanjutkan Selasa (9/6) di Mabes Polri. Astri