Soal Visum, Manohara Tunggu Surat Penyidik

By nova.id, Senin, 8 Juni 2009 | 04:44 WIB
Soal Visum Manohara Tunggu Surat Penyidik (nova.id)

Soal Visum Manohara Tunggu Surat Penyidik (nova.id)
Soal Visum Manohara Tunggu Surat Penyidik (nova.id)

"Hotman Pari Hutapea (Foto : Isna) "

"Ini kasus kecil. Biasa saja. Sama saja dengan kasus TKW/TKI yang dianiaya. Dari segi hukum sama, penganiayaan. Hanya bedanya, kasus ini melibatkan anak Sultan," ujar Hotman.

Lantas, bagaimana dengan rencana visum yang tak kunjung dilakukan Mano sekembalinya ke Indonesia? "Visum itu harus penyidik yang minta. Ini sesuai dengan pasal 133 dan 187 KUHAP. Harus ada surat dari penyidik supaya visum itu berlaku di pengadilan, sesudah BAP," jelas Hotman seraya menambahkan penyelidikan kasus Manohara masih akan dilanjutkan Selasa (9/6) di Mabes Polri. Astri