JPU juga menyimpulkan perbuatan Haryanto, Ruly, dan Yoga yang menahan Agung di Hotel Ibis atas anjuran Marcella. "Jika tidak, mengapa Ruli cs melaporkan ulah mereka pada terdakwa. Hal ini diperkuat dari print out sms nomor telepon Ruly ke HP terdakwa," kata JPU Teguh Suhendro. Sementara itu kuasa hukum Marcella tetap pada dalil-dalil di pledoi.
JPU memohon agar hakim menolak pledoi terdakwa dan memberi putusan sesuai surat tuntutan. Sementara itu tim kuasa hukum juga sudah mehnyiapkan duplik atas replik tersebut. "Agar menghemat waktu, kita sudah menyiapkan duplik tiga lembar," kata Hotman
Usai sidang, kepada tabloidnova.com Marcella mengungkapkan keyakinannya pada sidang putusan yang akan digelar Kamis (10/6). "Saya punya keyakinan tak pernah melakukan hal yang dituduhkan JPU," tutur Marcella. Lantas apakah yakin divonis bebas? "Insya Allah. Doain ya," ucapnya. Isna