Kabar bebasnya aktor Roy Marten dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, dibantah oleh Kasubsibimkesmaswat LP Cipinang Suwono, Msi. "Tidak benar hari ini Roy Marten keluar," tegas Suwono.
Informasi yang didapat dari Suwono, Roy Marten sudah menjalani setengah masa tahanannya dari pidana Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni 3 tahun. "Menurut ketentuan, Roy yang dipidana karena kasus narkoba tersebut, sudah bisa diusulkan untuk bebas bersyarat," jelas Suwono.
Masih menurut Suwono, sebagai warga Negara binaan, Roy berhak dapat hak tersebut. "Jika 2 per 3 masa tahanan sudah dijalani, dia sudah bisa keluar," ujar Suwono seraya menambahkan dilihat dari ketentuan itu, bulan ini Roy memang sudah bisa keluar. "Tetapi, keputusan bebas tidaknya Roy masih bergantung pada ada tidaknya persetujuan dari kejaksaan Surabaya, " ujar Suwono.
Lebih lanjut, Suwono juga menjelaskan ketentuan bebasnya Roy. "Kalau dia tidak ada perkara lain di Surabaya, maka dia bisa bebas bersyarat. Selain itu, Roy pun harus dinyatakan layak oleh badan litmas (Penelitian masyarakat) untuk bebas dan lolos tes urin," kata Suwono.
Roy sendiri, menurut Suwono, sudah menemuinya untuk mengajukan surat permohonan bebas bersyarat. Namun pihak keluarga belum mengajukan. Jika memang Roy sudah dinyatakan bebas, ayah dari Gading Marten ini tetap harus menjalani masa percobaan selama 1 tahun. Astri
Foto: Daniel Supriyono/NOVA