Marcella Zalianty dijerat dengan pasal pengeroyokan, merampas kemerdekaan seseorang, dan kekerasan. Bagiaman komentarnya?
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, Marcella dikenai pasal 328,335, dan 351 KUHP. Kuasa hukum Marcella mengajukan keberatan atau eksepsi dan penangguhan penahanan. Ditemui usai sidang, Kamis (5/3) Marcella mengakui ini sebagai ujian. "Saya mengucap syukur yang tiada henti atas ujian dari Allah. Dengan kasus ini saya bisa melihat support dari keluarga dan sahabat," tuturnya.
Marcella menganggap kejadian ini sebagai proses pembelajaran. "Saya ikhlas menjalani. Ini proses pembelajaran yang luar biasa agar saya jauh lebih baik. Harapan saya, semoga eksepsi dan penangguhan penahanan diterima hakim," ucapnya. Isna
Foto : Isna