Keket Bisa Dihukum Empat Tahun Penjara

By nova.id, Selasa, 17 Februari 2009 | 05:52 WIB
Keket Bisa Dihukum Empat Tahun Penjara (nova.id)

Keket Bisa Dihukum Empat Tahun Penjara (nova.id)

""

Laporan Andi Soraya kepada Polda Metro Jaya terkait pernyataan Catherine Wilson, tampaknya bakal membuat persoalan diantara mereka makin memanas.

Pihak Polda Metro Jaya akhirnya membenarkan Andy Soraya telah melaporkan aktris berinisial C dengan tuduhan pencemaran nama baik. Demikian diungkapkan Humas Polda Metro Jaya Zulkarnaen ketika dihubungi melalui telepon, Selasa, (17/2) sore. "Beliau melapor dengan pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik. Hanya saja, untuk etisnya, kami tidak bisa menyebut nama panjang terlapor. Inisialnya C."

Kepada sejumlah media, Andy mengakui telah melaporkan Catherine Wilson lantaran menilai pernyataan yang diucapkan model itu tidak benar dan berimbang . Selain itu, menurut Andy, Catherine tidak mempunyai itikad baik untuk meminta maaf.

Zulkarnaen mengungkapkan, pihak kepolisian akan memproses laporan Andy. Jika terbukti bersalah, model dan aktris yang akrab disapa Keket tersebut bisa dijerat hukuman empat tahun penjara. Astri

Foto: Daniel, Astri