12 Tahun Penjara Menanti Marcella

By nova.id, Senin, 16 Februari 2009 | 02:34 WIB
12 Tahun Penjara Menanti Marcella (nova.id)

12 Tahun Penjara Menanti Marcella (nova.id)

""

Kasus Marcella Zalianty sudah memasuki babak baru. Tugas polisi sudah selesai sejak Selasa (10/2) pekan lalu. Kini kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Begitu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulkarnaen mengabarkan kepada wartawan. Selain Marcella, lima berkas tersangka lainnya termasuk Ananda Mikola dan Sergio (adik Marcella) juga sudah tuntas.

Meski sudah mengalami kemajuan, Petrus Selesitinus, salah satu pengacara Marcella tetap kecewa proses penyidikan polisi. "Banyak keganjilan kasus ini. Mulai dari perpanjangan masa tahanan sampai tak adanya reka ulang seperti yang kami minta." Petrus juga mempertanyakan soal permohonan pengangguhan penahanan yang tak pernah direspon polisi."Padahal jaminan sudah cukup kuat.

Sepuluh nama siap menjadi jaminan bagi Marcella, termasuk pihak pengacara, keluarga, tokoh pers, dan film." Itu sebabnya, Marcella mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Surat itu dititipkan Eros Jarot yang kebetulan mengunjungi Marcella. " Marcella hanya mengatakan ketidakmengertiannya tentang proses hokum yang dirasakan terlalu berlarut-larut."

Selain Eros, Marcella juga dikunjungi Nirina Zubir, sahabatnya. "Marcella kurus banget deh. Mungkin karena banyak pikiran," jelas Nirina yang juga bertanya-tanya kenapa kasus yang menimpa sahabatnya belum juga berakhir. "Sekarang ini Marcella lebih banyak berdoa dan berserah diri."

Usai berkasnya dinyatakan lengkap, Marcella langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selain Marcella, pembalap nasional Ananda Mikola juga diperiksa di kejaksaan. Dua tersangka kasus penculikan dan penganiayaan ini salah salaman ketika sama-sama diperiksa jaksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tris Sumardi, SH menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan segera membuat surat dakwaan. "Setelah itu secepatnya akan segera disidangkan," tandas Tris seraya menjelaskan Marcella akan dijerat dengan pasal penculikan, merampas kemerdekaan, penganiayaan, dan perbuatan tidak menyenangkan. Dari pasal-pasal berlapis itu, ancaman hukuman paling berat adalah penculikan yakni 12 tahun.

Tumpak, Nizar Foto: Romy Palar/NOVA