Dihubungi via telepon Senin (2/2) sore, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Marcella menyatakan, dirinya belum menerima konfirmasi resmi dari pihak kepolisian resor Jakarta Pusat. "Memang benar, batas penahanannya berakhir pada pukul 00.00 hari Senin (2/2) ini. Namun pihak kami belum menerima keputusan resmi dari pihak kepolisian. Kalau memang tidak ada P21 dan tidak ada perpanjangan penahanan maka klien kami dinyatakan bebas," tandasnya.
Senin (2/2) pagi Minola sempat mengunjungi kliennya terkait masalah tersebut. "Saya memang sempat menemui Marcella, tapi keputusan belum dikonfirmasi. Seharusnya kalau memang benar, konfirmasinya sudah ada sejak dua atau tiga hari lalu," ujarnya.
"Sampai sekarang, klien kami maupun pihak keluarga masih menunggu keputusan dari Kapolres Jakarta Pusat," tutupnya.
Okki Foto: Dok.Nova