Herlina, pengacara Kristina menyatakan keheranannya atas putusan ini. "Kondisi penggugat dan tergugat sudah terpisah. Hubungan sebagai suami istri tidak bisa dijalani secara sempurna," ujarnya. Soal rencana banding, Herlina akan melihat prosesnya terlebih dahulu. "Sementara ini materi gugatannya masih sama. Kita lihat lagi kalau ada tambahan dalam dua minggu ini," tuturnya.
Sementara itu, pengacara Al Amin, Sirra Prayuna menganggap keputusan hakim sudah adil. "Ini keputusan terbaik dari hakim. Dari dalil yang diajukan penggugat, tidak ada satupun yang diterima majelis hakim. Klien syaa dari awal menyayangi dan mencintai istrinya. Dengan keputusan ini, otomatis perkawinan Kristina dan Al Amin masih berlangsung," terang Sirra. Astri
Foto : Daniel Supriyono