Terkait kasusnya dengan Marcella Zalianty, Agung Setyawan mendatangi Polda Metro Jaya bersama tim pengacaranya.
Partahi Sihombing, penasihat hukum Agung, menuturkan, kliennya dipanggil bukan sebagai tersangka, tapi untuk memenuhi permohonan tanggal 8 Jaunari silam. "Saat itu Agung urung hadir karena kesibukan di Yogyakarta," kata Partahi, Kamis (15/1).
Pemeriksaan Agung terkait dugaan perjanjian, penggelapan, dan pemalsuan. "Kami keberatan karena masih sumir. Ini masalah perdata, bukan pidana," imbuh Partahi.
Agung sendiri mengaku hanya ingin minta perlindungan hukum. "Saya sudah memenuhi kewajiban. Saya orang kecil, mohon doanya," tuturnya. Soal laporan warga Korea minggu lalu, Partahi menolak berkomentar. "Tunggu hasil pemeriksaan. Tak ada yang lari dari tanggung jawab," ujarnya. Astri
Foto : Widi Nugroho