Laporan Marcella Dipertanyakan

By nova.id, Kamis, 18 Desember 2008 | 06:57 WIB
Laporan Marcella Dipertanyakan (nova.id)

Laporan Marcella Dipertanyakan (nova.id)

""

Tindakan Marcella Zalianty melaporkan Agung Setyawan ke Polda Jakarta dipertanyakan tim kuasa hukum Agung. "Kami keberatan," kata salah seorang kuasa hukum Agung, Partahi Sihombing.

Dihubungi melalui ponselnya, Kamis, (18/12), Partahi menjelaskan alasannya. "Masa masalah perdata dibawa ke pidana? Itu kan tidak sesuai hukum. Lagipula kok baru melapor ke polisi setelah penculikan dan penganiayaan terjadi? Itu tandanya mereka tidak taat pada hukum. "

Partahi menuturkan, jika memang ada dugaan penipuan, seharusnya pihak Marcella langsung melaporkan ke pengadilan perdata, bukannya malah lebih dulu melakukan penculikan dan penganiayaan. Apalagi, dalam kesepakatan antara Marsella dan Agung, disebutkan jatuh tempo pembayaran tanggal 28 Desember 2008.

Menanggapi tuduhan yang mengatakan kliennya memalsukan identitas, Partahi berargumen selama identitas itu secara resmi dikeluarkan kelurahan selaku instansi berwenang, maka identitas tersebut sah.

"Misalkan, ada orang dari luar kota menumpang di rumah saya, lalu saya daftarkan dia dalam KK (kartu keluarga) dia akan tercatat sebagai warga di situ. Nah, kalau memang Agung terdaftar di kelurahan setempat, ya apa salahnya?"

Mewakili kliennya, Partahi mengatakan akan menunggu proses penyelidikan di Polda Metro Jaya. "Selama belum ada panggilan, belum bisa apa-apa," kata Partahi.Astri

Foto: Widi Nugroho