Marcella Zalianty Ditipu!

By nova.id, Kamis, 18 Desember 2008 | 06:39 WIB
Marcella Zalianty Ditipu! (nova.id)

Marcella Zalianty Ditipu! (nova.id)

""

Laporan Marcella Zalianty ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan yang dilakukan Agung Setyawan dianggap sudah tepat.

Hal ini dijelaskan Minola Sebayang SH, kuasa hukum Marcella. "Tidak semua yang berdasarkan perjanjian itu murni perdata. Perlu dilihat apakah si korban dalam keadaan tertipu atau tidak," ujar Minola.

Dalam laporannya ke Polda Metro Jaya awal pekan ini, pihak Marcella menyebut Agung telah melanggar KUHP pasal 378 tentang penipuan, pasal 263 tentang pemalsuan dokumen, dan pasal 372 tentang penggelapan.

Mengenai penggelapan ini Minola menjelaskan, "Marcella bayar ke Agung borongan. Nah, ternyata uang yang diserahkan Marcella itu tidak dibayarkan ke klien lainnya, di antaranya perusahaan pemasangan AC dan karpet."

Identitas palsu yang diberikan Agung menurut Minola sudah mengindikasikan adanya niatan buruk sejak awal berbisnis. "Kita sudah cari ke alamat workshop, tapi orang di situ mengatakan tidak tahu tentang Agung. Ini ada unsur penipuan."

Lebih lanjut Minola mengungkapkan, surat perjanjian yang selama ini diperlihatkan kuasa hukum Agung bukanlah surat perjanjian pokok. "Seharusnya dari penandatangan kontrak bulan April, pekerjaan Agung selesai bulan Juni, namun mundur. Marcella masih memberi kesempatan, sehingga dibuatlah surat perjanjian dispensasi, " paparnya sambil menegaskan kliennya tidak ada sangkut paut dengan kasus penculikan dan penganiayaan yang terjadi.Astri

Foto: Anastasia