Tim pencari fakta kasus kematian Alda Risma menganggap janggal remisi atau pengurangan hukuman selama dua tahun yang diterima Ferry Surya Perkasa.
Pembunuh penyanyi Alda yang tengah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun ini dikabarkan mendapat remisi dua tahun. Alasannya karena selama menjalani masa kurungan, Ferry berkelakuan baik dan aktif dalam berbagai kegiatan yang diadakan oleh Lembaga Pemasyarakatan.
Mustofa, anggota TPF kasus Alda mempertanyakan remisi tersebut. "Aneh sekali jika alasan pengurangan hukuman karena Ferry berkelakuan baik, menjadi panitia acara, dan tidak berbuat anarki. Ini janggal," kata Mustofa.
Mustofa merasakan adanya keganjilan dari masalah ini. "Enak sekali orang membunuh dikurangi dua tahun. Menghabisi nyawa orang dengan narkotika namun seolah-olah tidak membunuh tapi mengobati," ujarnya. Stv
Foto : Istimewa