Didenda 500 Juta, Marissa Rela Dipenjara

By nova.id, Rabu, 12 November 2008 | 04:12 WIB
Didenda 500 Juta Marissa Rela Dipenjara (nova.id)

Didenda 500 Juta Marissa Rela Dipenjara (nova.id)

""

Marissa Haque berniat mengajukan banding terkait putusan pengadilan yang mewajibkannya membayar denda 500 juta. Marissa diputus bersalah karena menyatakan Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten mendapat ijazah palsu dari Universitas Borobudur.

"Denda 500 juta? Ngapain, mending dipenjara. Di Banten masih banyak orang yang miskin," kata Marissa. Kasus bermula saat Marissa dan Atut bertarung dalam pilkada Banten. Marissa akhirnya dinyatakan kalah. Namun dalam sebuah wawancara, istri rocker Ikang Fawzy ini mengungkapkan, Atut berijazah palsu dari Universitas Borobudur.

Marissa merasa aneh dengan putusan tersebut. "Laporan ijazah palsu saya dipetieskan Polda, malah gugatan mereka tetap berjalan. Ini aneh. Padahal subyek yang sama tidak bisa diperkarakan bila telah digugat pihak lain," katanya.

Menurut Marissa, bukti Atut berijazah palsu telah diserahkan ke pihak kepolisian, tapi pemeriksaan terhalang karena harus mendapat izin Presiden. "Nah, izin itulah yang membuat kasus ini tidak pernah selesai," ucapnya. Bbs

Foto : Dok. Nova