Mayangsari Sangat Mungkin Terseret

By nova.id, Senin, 3 November 2008 | 03:57 WIB
Mayangsari Sangat Mungkin Terseret (nova.id)

Mayangsari Sangat Mungkin Terseret (nova.id)

""

Mayangsari bakal terseret kasus yang mungkin tak pernah terpikirkan sebelumnya. Nama Mayang disebut-sebut terkait profesinya sebagai penyanyi.

Kasus ini menyangkut soal lagu Hilang dan Tiada Lagi yang pernah sukses ia bawakan di tahun 1998 dan kini heboh gara-gara hak cipta. Kabarnya, dua lagu tersebut diperbanyak pihak PT EMI Indonesia sejak tahun 2006-hingga 2007 dalam bentuk album Best of the Best Mayangsari. Sebanyak 20 judul lagu terbaik Mayangsari, Alda, serta Fitra Handayani, dirilis dalam bentuk keping VCD.

Masalahnya, sepanjang pengetahuan si pencipta lagu, Kohar Kahler, dua lagu tersebut diedarkan dan diproduksi awal oleh pihak Blackboard. "Saya, kan, jadi merasa aneh, kenapa bisa sempal dan diperbanyak oleh EMI. Kan, hak ciptanya ada pada saya. Pihak EMI tak pernah minta izin dari saya," kata Kohar saat dihubungi lewat telepon.

Memang, sebelum permasalahan ini digelar di Pengadailan Niaga Jakarta Pusat, Kohar sebelumnya pernah menghubungi pihak EMI. "Tapi mereka tidak memberi respon positif. 'Saat saya hubungi, orang yang berkompeten di EMI memberi alasan sibuk atau bilang teleponnya tidak nyambung. Banyak lagi alasan lainnya. Saya seperti dipermainkan,'' ujarnya dengan nada kesal.

Merasa benar, Kohar akhirnya menempuh jalur hukum. Tiga bulan silam, lewat kuasa hukumnya, Khairul Tanjung, SH, EMI disomasi. "'Sampai tiga kali disomasi, EMI tak juga memberi tanggapan positif. Ya, sudah, jalan yang terbaik, lewat pengadilan, '' papar Kohar lagi.

Masih menurut Kohar, jika sidang ini berlanjut alot, tidak menutup kemungkinan Mayangsari selaku penyanyi lagu tersebut dapat diajukan sebagai saksi, ''Itu memang ada korelasinya. Tetapi, sejauh ini, kami belum minta,'' ujar kuasa hukum Kohar, Khairul Tanjung.

Sementara itu, kuasa hukum EMI, Tri Adiyaksa, SH, berujar, ketidakhadiranya di persidangan kedua, pekan silam, karena memang belum siap menjawab aduan pihak penggugat. ''Saya harus hati-hati, jangan sampai mengeluarkan atau memaparkan pembelaan yang salah. Banyak data yang belum saya terima dan harus dipelajari terlebih dulu, '' kata Tri yang mengaku sudah memberi surat ke panitera pengadilan sehubungan ketidakhadiran pihak EMI dan kuasa hukumnya. M. Nizar

Foto : Daniel Supriyono