Pihak Jun diwakili oleh pengacaranya Ari Zulfikar mengatakan tidak ada yang salah dengan perkawinan Jun dan Moudy. "Tidak ada dokumen yang dipalsukan ketika mereka menikah," kata Ari seraya menambahkan pernikahan Jun-Moudy memiliki akta nikah yang sah. "Itu artinya semua syarat pernikahan sudah sesuai dengan UU pernikahan. Silakan cek ke KUA Cimenyan," tantangnya lagi.
Pernikahan Jun dan Moudy yang dilakukan tahun 1998 silam baru sekarang diperkarakan Savitri Irawan ketika Jun-Moudy akan bercerai. Terkait hal itu, Ari mempertanyakan motif di balik ini semua."Kenapa tidak dari dulu saja?," tutur Ari.
Ari juga menambahkan bahwa perceraian Jun dan Moudy sudah diputuskan oleh KUA Jaksel Senin (27/10) lalu. "Tidak ada itu intervensi dari pihak Savitri seperti yang diberitakan. Sekarang tinggal membacakan ikrar talak saja," ungkap Ari saat dihubungi tabloidnova.com via telepon.
Kini, Jun hanya menunggu datangnya surat panggilan dari kepolisian terkait laporan Savitri. "Tidak ada persiapan. Kita lihat dulu apa isi laporannya," kata Ari. Isna
Foto : Dok Nova