Setelah Pengadilan Agama (PA) Jaksel, kini giliran PA Cibinong menjadi eksekutor sita harta Halimah dan Bambang. Sayang, pihak Bambang kembali tidak hadir.PA Cibinong, Kamis (21/8) sekitar pukul 10.00 WIB berhasil melakukan peletakkan sita marital atas sebidang tanah seluas 4.650m2 yang terletak di kawasan Mega Mendung, Jawa Barat milik Bambang. Menurut Eman Kusman, juru sita PA Cibinong yang dihubungi NOVA melalui telepon, peletakkan sita berjalan lancar. "Dari PA Cibinong ada empat petugas, sementara itu Halimah diwakili oleh penasihat hukumnya saudari Prawida Murti dan Kenny Sondakh," ujar Eman yang menambahkan bahwa pihak Bambang tidak ada yang menyaksikan.Padahal, dalam sidang terakhir hakim sudah menganjurkan pihak Bambang untuk hadir ketika peletakkan sita dilakukan. Mengingat pada saat peletakkan sita harta di Menteng dan Simprug pihak Bambang tidak pernah hadir.Sidang gugatan sita harta Halimah kepada Bambang akan kembali digelar tanggal 2 September mendatang dengan agenda mendengarkan laporan jalannya peletakkan sita oleh juru sita.
Isna