Tabloidnova.com - Sidang penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pemain sinetron Rio Reifan kembali ditunda. Jika pekan lalu sidang ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan materi tuntutannya, hari in, sidang ditunda karena Rio sakit. "Dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya, memang diagendakan artis RR terkait kasus narkoba, tapi saat sidang sudah dibuka, penunutut umum tidak bisa menghadirkan terdakwa, dengan alasan sakit," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, saat dijumpai tabloidnova.com di ruangannya, Senin (13/7/2015). Ketika disinggung mengenai sakit apa yang sedang diderita Rio, Made belum bisa merinci. Menurut Made, ia belum mendapat salinan surat sakit yang bisa menjelaskan sakit yang diderita Rio. Menurut hakim yang memimpin jalannya sidang, surat dokter akan diberikan kemudian. "Saat ditanyakan hakim, ada surat sakitnya atau tidak, katanya nanti akan menyusul," kata Made.
Baca juga: Rio Reifan Tak Terima Vonis Hakim Setelah dua kali mengalami penundaan persidangan, perkara narkoba yang melibatkan Rio Reifan ini akan kembali digelar dua pekan mendatang, 27 Juli 2015, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. "Jaksa menyatakan sudah siap, tapi karena (terdakwa) sakit, jadi ditunda, bukan karena JPU belum siap," kata Made. Rio Reifan ditangkap pada 8 Januari 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, sekitar pukul 03.30 WIB. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas kecil warna hitam. Di dalamnya terdapat dua kantong plastik. Kantong pertama berisi narkoba jenis sabu seberat 0,48 gram. Sementara kantong kedua, berisi narkoba jenis sabu dengan berat 1,75 gram, beserta dua alat hisap, bong. Okki/Tabloidnova.com