Didenda Setelah Edarkan Video Seks, 50Cent Mengaku Bangkrut

By nova.id, Minggu, 19 Juli 2015 | 14:05 WIB
50Cent mengaku bangkrut setelah didenda oleh pengadilan karena terbukti mengedarkan video seks. (nova.id)

Rapper 50Cent mengaku bangkrut! Meskipun begitu, ia yakin dirinya bisa bangkit dari keterpurukan, setelah Senin (13/7) lalu memasukkan permohonan untuk dinyatakan bangkrut. Dalam wawancaranya dengan Entertainment Tonight, rapper bernama asli Curtis Jackson ini menjelaskan mengapa ia memasukkan permohonan tersebut.

“Saya sama sekali tidak panik. Tetapi orang senang mendengar kabar tragis ketimbang berita baik, apa pun itu. Ketika kabar mengenai (kebangkrutan) saya keluar, orang langsung mengira kabar tersebut 90 persen kabar yang tragis. Saya membuat keputusan untuk melakukan banyak hal berdasarkan posisi di mana saya ditempatkan dalam beberapa hal. Saya konsisten selalu dijadikan target karena situasi keuangan saya,” terang penyanyi hit “In Da Club” itu.

50Cent mengaku bangkrut setelah didenda oleh pengadilan akibat mengedarkan video seks. Bulan lalu, seperti dilaporkan oleh Associated Press, pengadilan memerintahkannya untuk membayar 5 juta dollar kepada seorang wanita yang menuduh rapper berusia 40 tahun itu telah mengedarkan video seks bersama pasangannya di internet tanpa izin. Padahal selain itu, 50Cent juga mengaku memiliki utang pribadi sebesar 28 juta dollar.

“Saya harus punya keyakinan pada sistem pengadilan. Jadi, ada masanya saya harus santai dan menjalani semua proses ini,” tambah pemeran film “Get Rich or Die Tryin’” ini.

Pengacaranya menjelaskan pada majalah Us Weekly bahwa pernyataan bangkrut ini adalah untuk membantu sang rapper untuk mengorganisasi ulang urusan keuangannya. Namun, kebangkrutan itu tidak akan mempengaruhi seluruh kegiatan profesionalnya.

“Permohonan pernyataan bangkrut ini bertujuan untuk menjaga Mr Jackson melanjutkan keterlibatan dirinya dengan berbagai macam bisnis dan pekerjaannya sebagai penghibur, sementara ia mengatur urusan keuangannya,” terang pengacara William A. Brewer III dari kantor pengacara Brewer.

Syanne Susita/Us Weekly