Tabloidnova.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa MAR (20), bapak yang diduga menganiaya bayinya sendiri SA. Penyidik pun langsung menetapkan MAR sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru mengatakan, penahanan MAR dilakukan sejak hari ini, Kamis (30/7/2015). "Hari ini dijadikan tersangka dan langsung ditahan," ungkap Audie saat dihubungi, Kamis siang.
Audie mengatakan, sebelumnya penyidik memanggil MAR untuk penetapan tersangka. Namun karena MAR tak kunjung datang, penyidik akhirnya menjemput pria yang bekerja sebagai sopir metromini itu.
Saat dijemput, MAR sempat melawan petugas. "Tersangka sempat berulang kali meronta-ronta dan memukul anggota. Tapi cukup dilumpuhkan dengan fisik saja tidak ada peluru yang dilepaskan," jelas Audie.
Sebelumnya, MAR dilaporkan istrinya sendiri MI (19) ke Mapolres Jakarta Selatan karena telah menyiksa anak kandungnya sendiri yang baru berusia 10 bulan pada 10 Juli 2015.
[Baca: Menolak Cerai, Bayi 10 Bulan Jadi Sasaran Ayahnya]
Peristiwa penganiayaan bayi berjenis kelamin perempuan itu berawal dari MI yang sudah tidak tahan dengan perlakuan MAR dan meminta untuk bercerai.
MI mengaku kerap dianiaya MAR, tetapi malah SA yang dijadikan pelampiasan suaminya. MAR dikabarkan menyundut bayinya.