Perjuangan Nurohmah Ketika Sang Suami Jadi Korban Salah Tangkap Polisi

By Sukrisna [cak KRIS], Kamis, 30 Juli 2015 | 07:40 WIB
Akhirnya Nurohmah mendapat keadilan. Suaminya yang jadi korban salah satngkap dibebaskan. (Sukrisna [cak KRIS])

Tabloidnova.com - Tukang ojek yang biasa mangkal Pusat Grosir Cililitan ini dituduh membunuh seorang sopir angkot. Di pengadilan ia dijatuhi hukuman 2 tahun. Belum kelar menjalani hukuman, kebenaran akhirnya datang. PT Membebaskan pria ini. Dan pelaku sebenarnya adalah pria yang mirip dengannya. Berikut ini perjuangan sang istri ketika sang suami harus menjalani proses peradilan atas perbuatan yang tidak pernah ia lakukan.

\Malam itu 25 September 2014, Nurohmah (24) sangat khawatir suaminya tidak kunjung pulang ke rumahnya. Padahal anaknya, Muhammad Ibrahim, sangat membutuhkan kehadiran ayahnya. Baim, panggilan Ibrahim, tengah mengalami kejang. Hanya ayahnya yang mampu meredakan gejala tersebut. Maklum anak pertama dari pasangan Dedi (34) dan Nurohmah itu lebih dekat dengan ayahnya ketimbang ibunya.

Akhirnya, Nurohmah pun bergegas mencari Dedi yang seharusnya sejak siang berada di pangkalan ojek dekat Pusat Grosir Cililitan (PGC). Namun, ia tidak menemukan Dedi.

"Saya tanya-tanya sama teman-teman suami saya, jawabnya pada enggak tahu. Akhirnya saya marah, enggak mungkin soalnya mereka enggak tahu, suami saya kan kerjanya bareng mereka," kenang Nurohmah saat ditemui di kediamannya, Rabu (29/7/2015).

Setelah itu, salah seorang teman Dedi menyarankan Nurohmah menanyakan keberadaan Dedi kepada orangtuanya yang tinggal tidak jauh dari PGC. Nurohmah pun menyambangi rumah mertuanya itu. Ia lantas terkaget-kaget suaminya diciduk polisi karena dituduh membunuh seorang sopir angkot. Ia tidak yakin Dedi melakukan hal itu karena suaminya termasuk orang yang pendiam dan sering pulang awal.

"Kejadian itu (pembunuhan) terjadinya tanggal 18 September 2014. Saat itu sorenya suami saya sudah di rumah, jadi enggak mungkin melakukan itu. Polisi salah tangkap suami saya...," ujar Nurohmah.

Ia menuturkan, pelaku sebenarnya adalah Dodi yang berprofesi sebagai sopir angkot. Dodi dan Dedi, kata dia, memang memiliki perawakan mirip. Namun keduanya tidak saling mengenal. Namun, apa daya, suara jeritan Nurohmah tidak didengar oleh kepolisian yang menangkap Dedi.

Tukang ojek itu pun ditahan di rumah tahanan Polrestro Jakarta Timur. Kemudian pemberkasannya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia kemudian divonis dua tahun penjara oleh hakim PN Jaktim dan mendekam di Rumah Tahanan Cipinang.

Selama suaminya ditahan, Nurohmah harus menghidupi keluarganya. Pekerjaan suaminya menjadi tukang ojek pun dilakoninya demi menyambung hidup. "Saya ngojek dari jam 10 pagi sampai sore. Ya asal dapat duit buat ngasih makan anak saja," kata dia.

Setiap minggu, wanita ini juga menyempatkan membesuk suaminya di rutan. Sambal dan kerupuk pesanan suaminya tak pernah absen ia bawakan. Setiap suaminya menghadapi persidangan, ia pun turut hadir untuk memberikan semangat.

Sudah jatuh tertimpa tangga. Barangkali itu yang menggambarkan kondisi Nurohmah saat itu. Sebab, di saat kondisi sulit itu, anak semata wayangnya meninggal dunia. Baim dinyatakan kurang gizi oleh dokter. Sejak ditinggal Dedi, Baim memang menjadi sulit makan. Hampir tiap saat, ia juga selalu menanyakan Dedi. Ia pun meninggal pada 25 Januari 2015, tepat di usianya ke 3 tahun 4 bulan.

"Saya sering ditanya sama temen-temen suami saya di pangkalan ojek. 'Kok lu tegar banget sih, Nur, suami ditahan, anak meninggal lu masih kerja saja?' Ya saya kalau enggak kerja dapat uang dari mana buat ngehidupin diri saya sendiri? Apalagi saya juga butuh duit buat ke sana kemari ngurus suami," tutur Nurohmah.

Namun, kabar baik diterimanya pada Senin (27/7/2015) kemarin. Belum dua tahun, suaminya bisa bebas karena terbukti tidak bersalah. Atas perjuangan Nurohmah dibantu Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang mengajukan banding putusan PN Jaktim ke Pengadilan Tinggi, Dedi pun bisa bebas.

Belakangan, hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan banding LBH. Dedi pun dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Melalui relaas No.142/PID/2015/PT.DKI Jo No.1204/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim, hakim memutuskan Dedi tidak bersalah dan tuntutan jaksa penuntut umum tidak sah.