Tabloidnova.com - Kabar keretakan rumah tangga Risty Tagor (26) dengan Stuart Collin (24) santer diberitakan beberapa minggu terakhir. Sayangnya, kedua belah pihak belum sedikit pun memberikan klarifikasinya. Padahal, isu perpisahan itu muncul saat Risty sedang hamil muda. Jika benar kabar keretakan itu ada, bolehkah Risty mengajukan gugatan cerai?
Seorang Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kotamadya Bogor, Jawa Barat, Agus Yuspiain memberikan penjelasannya terkait permohonan gugatan cerai istri yang diajukan ketika sedang mengandung. Dari penjelasannya, Risty tetap diijinkan mengajukan permohonan gugatan cerai, meski tengah berbadan dua.
Baca juga : Risty Tagor Menangis Minta Maaf
"Perempuan sedang hamil atau tidak, pengadilan tidak bisa menolak gugatan. Nanti pelaksanaan sidangnya tinggal diatur hakim," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kotamadya Bogor, Jawa Barat, Agus Yuspiain, Rabu (12/8/2015).
Keputusan untuk tetap menerima permohonan gugatan cerai itu didasari dengan beberapa alasan. Salah satunya adalah, jika istri tak mendapatkan haknya sebagai istri dan seringkali merasa terdzolimi. “Bisa saja istri pakai hak gugat cerai walau hamil karena merasa didzolimi, tidak dinafkahi lahir dan batin, atau mengalami tindak kekerasan. Itu kan hak dia," jelas Agus.
Baca juga : Dituding Jadi Penyebab Perceraian Risty Tagor dan Rifky Balweel, Stuart Collin Angkat Bicara
Ketika ditanyakan apakah ada permohonan gugatan cerai atas nama Ariestia Ramadhany Tagor Harahap atau Stuart Collin Turner, pihak pengadilan belum membenarkan. “Suami bisa mengajukan permohonan cerainya di tempat domisili istri. Kecuali istri meninggalkan rumah bersama, suami baru bisa mengajukannya ke tempat domisili sesuai KTP," jelas Agus. "Kasus Risty, gugatan cerai harus diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, karena rumah Risty berada di wilayah Jakarta Selatan,” jelas Agus.
Novrina/Tabloidnova.com