Lucunya Farhat Abbas Saat Diomeli Hakim

By , Sabtu, 22 Agustus 2015 | 02:30 WIB
Farhat Abbas ketika menjalani sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Nova)

Tabloidnova.com - Sidang pra peradilan antara Farhat Abbas melawan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya nyaris sampai pada tahap akhir. Hari ini, Jumat (21/8/2015), masing-masing pihak membawa sebundel kertas yang berisikan kesimpulan. Namun, sebelum menyerahkan bundel kertas kesimpulan itu, pihak Polda Metro Jaya meminta ijin kepada ketua majelis hakim Thamrin Tarigan, agar mereka bisa menghadirkan satu orang saksi lagi. Seorang saksi yang dimaksud tak lain adalah Ahmad Dhani, yang memang menyempatkan diri untuk hadir, tanpa diminta hakim, untuk memberikan kesaksiannya. Sayangnya, permintaan pihak Polda untuk menghadirkan Dhani sebagai saksi, ditolak hakim. Alasannya, persidangan sudah nyaris sampai pada tahap akhir. Sedangkan para saksi, sudah didatangkan beberapa hari yang lalu. "Boleh kami ajukan satu saksi lagi?" tanya pihak Polda Metro Jaya. "Sudah cukup, ini adalah agenda penutupan," jawab hakim Thamrin Tarigan. "Tapi ini saksi pelapor, yang mulia," ujar pihak Polda lagi. "Saya bilang sudah cukup! Kalau saya kabulkan, pihak sana (Farhat Abbas) akan protes. Kan ada laporan juga, sudah bisa dibaca," semprot hakim Thamrin Tarigan setengah kesal.  Farhat yang merasa mendapat 'angin segar', langsung tersenyum jumawa. Mantan suami Nia Daniaty itu senang karena Dhani gagal bersaksi. Saking senangnya, Farhat tiba-tiba meracau dan mengganggu pembicaraan antara hakim ketua dengan pihak Polda Metro Jaya. "Haha! Memang selama ini saksinya disembunyikan kemana?" sindir Farhat. Mendengar ucapan Farhat, hakim Thamrin Tarigan langsung memalingkan wajahnya. Jadilah Farhat yang menjadi sasaran omel sang hakim ketua. Farhat yang tadinya memamerkan senyum, langsung ciut ketika suara hakim ketua membuat ruangan sidang mendadak senyap. "Sudah! Malah ikut bicara! Sini mana kesimpulannya, malah lama, kesorean! Saya juga mau apel!" bentak hakim Thamrin Tarigan. Okki Margaretha/Tabloidnova.com