Tabloidnova.com - Sidang pra peradilan antara Farhat Abbas melawan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, akhirnya memasuki babak akhir. Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan atas permohonan pra peradilan Farhat Abbas.
Baca juga : Ahmad Dhani: Farhat Abbas Enggak Bakal Lolos!
"Menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima," kata hakim ketua Thamrin Tarigan ketika membacakan putusan di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).
Meski permohonan Farhat Tidak diterima, namun hakim mempersilahkan Farhat untuk kembali mengajukan upaya hukum lain jika mantan suami Nia Daniaty itu tidak merasa puas dengan putusan tersebut.
"Demikian diputuskan. Kepada pemohon, permohonannya tidak dapat kami terima. Jadi silahkan jika ada upaya hukum, ada kesempatan," ujar hakim ketua Thamrin Tarigan.
Baca juga : Ahmad Dhani dan Farhat Abbas Kembali Berseteru, Ini Penyebabnya
Seperti tak ingin ada yang salah dengan putusan hakim, kuasa hukum Farhat, Muhammad Burhanuddin menyatakan kelanjutan kasus tersebut akan diserahkan kepada kliennya. Ia juga menampik jika permohonan Farhat sepenuhnya ditolak, melainkan tidak diterima.
"Kalau ditolak itu tidak bisa mengajukan lagi. Nah ini kan tidak diterima, jadi masih bisa diajukan lagi," jelas Burhanudin.
Seperti diketahui, Farhat Abbas dilaporkan oleh Ahmad Dhani terkait penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun Twitter milik Farhat. Oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Farhat sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tak terima akan status tersebut, Farhat memperkarakan statusnya ke PN Jakarta Selatan. Sidang pra peradilan ini bertujuan untuk menguji apakah Farhat patut menyandang status sebagai tersangka.
Novrina/Tabloidnova.com