Jajaran Polsek Klungkung, Bali, menangkap NS (37) petani di Desa Kusamba, Kacamatan Dawan, Klungkung yang mencabuli KE (14), siswi sebuah SMP di Klungkung.
Perkenalan pria beranak tiga itu dengan KE berawal lewat facebook (FB) dan kemudian janjian bertemu. KE sempat dinyatakan hilang oleh keluarganya, dan ternyata diinapkan di kamar kos oleh NS.
"Tersangka NS (37) yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang gadis yang masih di bawah umur, terancam hukuman di atas 15 tahun penjara, karena telah melanggar pasal 332 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dan pasal 81 dan 82 UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," kata Kanit Reskrim Polsek Klungkung AKP Andre Wiastu, di ruang kerjanya, Jumat (28/8/2015).
Baca juga: Lagi, Siswi Jadi Korban Kenalan di Facebook
Tersangka diamankan oleh Satreskrim Polsek Klungkung tanpa perlawanan. Polsek Klungkung juga mengamankan dua buah ponsel dari tangan tersangka yang di dalamnya terdapat foto dan film porno.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Klungkung, orangtua korban melaporkan kehilangan anak gadisnya yang masih di bawah umur, beberapa waktu lalu.
Setelah dicari, ternyata korban ada di Klungkung bersama tersangka NS, kos di satu rumah kos di Jalan Baladewa. Tersangka dan korban pertama kali berkenalan melalui media sosial (FB) pada Mei 2015. Tersangka dan korban kemudian janjian untuk bertemu di selatan balai Budaya Klungkung.
Dari pertemuan tersebut kemudian tersangka dan korban melanjutkan jalan-jalan ke Pantai Masceti Gianyar, ke Pantai Jumpai Klungkung dan langsung ke penginapan yang ada di sana. Dan akhirnya mereka menyewa kamar kos yang ada di Jalan Baladewa.
Saat diperiksa tersangka mengakui semua perbuatannya telah melakukan hubungan suami istri dengan korban. Namun tersangka mengatakan, ia berani melakukan itu karena tersangka dan korban memiliki hubungan pacaran.
Tribun Bali