Aparat Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pasangan kekasih GG (21) dan TA (19) pelaku pembunuh Suparti (59), pemilik tempat kos di Jalan Tebet Utara I, Gang Syaf III RT. 05/10 Tebet Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, mengatakan pelaku ditangkap di Majalengka, Jawa Barat. Pembunuhan diduga dilakukan karena sakit hati.
"Pelaku sakit hati, dendam dalam 12 hari selalu dimarahi. Selalu dipermalukan di depan penghuni kos lain," ujar Iqbal ditemui di Jakarta, Senin (7/9/2015).
Baca juga: Salah Satu Tersangka Kasus SMA 3 Mengaku Membantu Arfiand
Dia menjelaskan pelaku menghabisi korban di tempat kos, pada Kamis (3/9/2015). Pelaku dan ibu kos sempat bertengkar. Lalu, pelaku kalap hingga akhirnya menghabisi nyawa korban.
"Diduga kuat tanda tanda kekerasan memakai gunting. Korban meninggal karena kehabisan darah. Ada tujuh luka tusuk dibagian punggung, kepala dan dada," kata dia.
Atas perbuatan tersebut pelaku diancam pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pelaku diancam hukuman paling lama hukuman mati, atau minimal 20 tahun penjara.
Glery Lazuardi Tribun