Dituding Jiplak Gerakan Senam, Minati Atmanegara Ditetapkan Jadi Tersangka

By , Rabu, 9 September 2015 | 11:04 WIB
Minati Atmanegara dituding menjiplak gerakan senam seorang maestro. Atas laporan ini, Minati ditetapkan sebagai tersangka. (Nova)

Tabloidnova.com - Artis lawas, Minati Atmanegara (56) dilaporkan ke polisi oleh maestro senam yang bernama, Roy Tobing. Minati diduga melakukan pelanggaran hak cipta gerakan senam yang sudah lama diciptakan dan digunakan oleh Roy.

"Pokok pelanggarannya hak cipta ya, artis tersebut sudah memakai body language kurang lebih sudah 25 tahun," terang Roy saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9/2015).

Dijelaskan Roy, kasus ini sudah terombang-ambing terlalu lama, makanya, kedatangannya ke Polda adalah untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan baik. Terlebih, informasi yang didapat, kakak kandung Cintami Atmaneraga ini sudah berstatus sebagai tersangka.

"Infonya seperti itu (Minati sudah menjadi tersangka), makanya kita kesini mau cek lagi, sudah sampai mana kasusnya," kata Benny Joesoef, SH., MH kuasa hukum Roy saat ditemui ditempat yang sama.

Menurut Roy, Minati mencatut belasan gerakan senam yang sudah didaftarkannya ke Direktorat Hak Cipta sejak tahun 2000 silam. Soal bukti pencatutan yang dilakukan Minati, sudah tak diragukan lagi. Pihak Roy sudah menyiapkan semua bukti kuat yang dapat mempertegas status tersangka Minati.

"Sebelas gerakan, saya sedang mempersiapkam video, saya cari ke Malaysia, tapi Tuhan tunjukkan jalan di Quicky Express, saya berusaha ambil dari situ ada beberapa iklan yang sama bawa ada gerakan. Tahun dulu mana ada video. Bukti-bukti saya banyak dari majalah, dan insturktur dari dia juga memberikan data," jelas Rio.

Sekedar informasi, laporan ini dibuat pada 7 November 2014 silam dengan laporan polisi nomor LP/4052/XI/2014/PMJ/Dit Reskrimsus. Atas laporan in, Minati Atmanegara dijerat dengan pasal 112, pasal 113 dan atau pasal 116 Undang Undang RI No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman empat tahun hukuman penjara.

Novrina/Tabloidnova.com