Tabloidnova.com - Tudingan pakar senam, Roy Tobing, terhadap artis senior Minati Atmanegara bukan pepesan kosong. Sebelum melaporkan, ia sudah memiliki barang bukti. Salah satunya adalah, potongan sebuah video dari film 'Quicky Express'. Dalam film tersebut, Roy melakukan adegan senam yang diakui diciptakannya dan dicatut oleh Minati.
"Bukti-bukti saya banyak dari majalah, dan instruktur dari dia juga memberikan data. Dari film Quicky express, saya berusaha ambil dari situ ada beberapa iklan yang sama bahwa ada gerakan itu juga," ujar Roy Tobing, saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2015).
Baca juga : Dituding Jiplak Gerakan Senam, Minati Atmanegara Ditetapkan Jadi Tersangka
Tak terima dengan perlakuan Minati yang dianggap sudah mencatut gerakan senam milik Roy, ia sengaja membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia mengaku sengaja agar kakak kandung Cintami Atmanegara itu jera. "Kita lihat nanti, itu hak saya, persoalan ini agar dia tahu dia salah, dan ini ada hukumnya," tambah Roy.
Sayangnya, sejak laporan itu, Roy tak melihat ada iktikat baik dari pihak Minati. Hal ini tentunya membuat Roy geram dengan sikap Minati yang dinilai acuh. "Musyawarah itu ada, tapi beliau sudah salah, cuma enggak mau bermusyawarah kepada kita," tegasnya.
Atas kasus tersebut, Minati Atmanegara dijerat dengan pasal 112, pasal 113 dan atau pasal 116 UU RI No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Atas pasal tersebut, Minati terancam empat tahun penjara.
Novrina/Tabloidnova.com