Tabloidnova.com - Maestro senam Indonesia, Roy Tobing masih tak terima dengan ulah Minati Atmanegara yang ia tuding telah menjiplak gerakan senamnya. Ia mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk menanyakan kasus tersebut. Karena menurutnya, Minati sudah terang-terangan melanggar hak cipta, yaitu gerakan senam yang sudah didaftarkannya sejak 6 Juli 2000 ke Direktorat Hak Cipta.
Kemarahan Roy semakin membuncah ketika ia mengetahui bahwa gerakan senam ciptaannya itu dijadikan pundi-pundi uang oleh Minati. Sebab menurut Roy, Gerakan itu dipakai di sanggar senam miliknya bernama Studio Primadona. Inilah puncak kekesalan Roy kepada Minati. "Sebagai seniman saya sangat terdzolimi dengan kejadian ini. Ini kan mata pencaraharian saya," kata Roy Tobing ditemui di Polda Metro Jaya.
Baca juga : Dituding Jiplak Gerakan Senam, Minati Atmanegara Ditetapkan Jadi Tersangka
Tak hanya itu, Cintami justru malah mematenkan gerakan tersebut setahun lalu, bersama instruktur senam lain yang dikumpulkannya. "Dia mengambil salah satu instruktur saya, pria, dan baru menghakciptakan 2014 lalu dengan sinematografi. Saya menciptakan dengan diktat manual dengan sebuah judul karya tulis dan foto cara gerak," paparnya.
Diakui Roy, apa yang dilakukannya saat ini sudahlah benar. Terlebih, Minati tak pernah memiliki iktikad baik kepadanya. "Selama ini dia (Minati) enggak ada komunikasi sedikit pun. Kalau dia mau bicara kita bisa musyawarah. Allah saja bisa memaafkan umatnya, masa saya enggak," katanya.
Baca juga : Ancam Penjarakan Minati Atmanegara, Roy Tobing Siapkan Barang Bukti
Seperti diketahui Roy melaporkan Minati Atmanegara ke polisi 21 November 2014 lalu, lantaran ada 11 gerakan senam miliknya yang dicatut Minati untuk dipraktikkan di sanggar senam miliknya. Setelah sembilan bulan laporan itu diajukan, Minati Atmanegara ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan keputusan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Atas kasus tersebut, Minati Atmanegara dijerat dengan pasal 112, pasal 113 dan atau pasal 116 UU RI No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Atas pasal tersebut, Minati diancam 4 tahun hukuman penjara.
Novrina/Tabloidnova.com