Pedagang Kaki Lima Ini Digugat Rp 1 Miliar

By nova.id, Senin, 14 September 2015 | 10:27 WIB
Lima orang PKL melakukan aksi topo pepe di alun-alun Utara Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat (nova.id)

Lima pedagang kaki lima (PKL) yang digugat Rp 1 miliar karena dituduh tidak memiliki izin pemakaian lahan melakukan aksi "topo pepe" (berjemur duduk bersila) dengan mengenakan baju Jawa lengkap di Alun-alun Keraton Ngayogyakarta, Minggu (13/9/2015). Mereka meminta keadilan dari Raja Keraton Ngayogyakarta, sekaligus meminta pertolongan agar Surat Kekancingan yang dimiliki oleh pengusaha Eka Aryawan yang berujung pada gugatan Rp 1 miliar dan pengusuran lapak mereka dicabut. Lapak tersebut berada di Jalan Brigjend Katamso, Prawirodirjan, Gondomanan. Lima orang yang melakukan aksi "topo pepe" itu adalah Budiyono, Sutinah, Agung, Sugiyadi dan Suwarni. Budiyono menuturkan tujuan aksinya mereka. "Kami topo pepe di sini untuk meminta keadilan, sekaligus mengadu kepada Pak Sultan," ucap Budiyono. "Agar masyarakat tahu, Sri Sultan surat kekancingan yang diberikan digunakan untuk mengusur kami rakyat kecil," sambung dia.

Baca juga: Pembunuhan Pedagang Pertama Didalangi Tukang Pijat Selain itu, Budiyono juga meminta agar mereka dapat kembali berdagang. Sebab, ia dan ke empat orang lainnya telah menempati lokasi itu sejak puluhan tahun. "Kami berjualan di lokasi itu sudah turun menurun sejak 1960. Kami juga punya surat izin menempati dari Belanda tahun 1933," tandas dia. Ia menambahkan, sebenarnya pada saat munculnya pemasalahan pada tahun 2011 lalu, sudah ada kesepakatan damai antara lima PKL dengan Eka Aryawan. Namun tahun 2015 ini, dia dan empat PKL justru digugat. Sementara itu, Pengacara Eka Aryawan, Oncan Poerba menyatakan, upaya menggugat sudah sesuai undang-undang. Pasalnya, kliennya telah melakukan upaya musyawarah namun tidak ada tanggapan.

Wijaya Kusuma / Kompas.com