Tujuh rumah pemotongan ayam (RPA) di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, disegel oleh tim gabungan Pemerintah Kota Tangerang, Selasa (15/9/2015). RPA tersebut sebelumnya telah dinyatakan menggunakan formalin saat disidak oleh Polda Metro Jaya bersama Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten, beberapa waktu lalu, tetapi masih bebas beroperasi seperti biasa. Tempat ayam potong berformalin itu akhirnya disegel. "Kami segel hari ini. Tujuh RPA itu sudah beroperasi kurang lebih lima tahun dan terbukti menggunakan formalin untuk mengawetkan ayamnya," kata Asisten Daerah 1 Bidang Pemerintahan Kota Tangerang Saeful Rohman. Saeful menambahkan, ketujuh RPA tersebut tidak memiliki izin sehingga menambah pertimbangan untuk dilakukan penyegelan. Tim gabungan akan mengkaji sejauh mana kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan pemilik tujuh RPA itu untuk kemudian bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga: Ditemukan Tahu Berformalin di Pasar Rawamangun Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan tiga pemilik RPA, AH (46), MI (43), dan NR (22), sebagai tersangka. Mereka terbukti mencampur bahan formalin untuk mengawetkan ayam potong yang mereka jual agar bisa tahan lama. Ketiganya terancam hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar. Kawasan di dekat tujuh RPA yang disegel memang cukup banyak RPA sejenis yang beroperasi, sekitar puluhan. Lokasi RPA yang persis berada di samping rel kereta api itu berbentuk rumah biasa dengan dua hingga tiga RPA yang beroperasi di dalam satu rumah. Para pemilik RPA mendapatkan ayamnya dari peternakan di Cikupa dan Curug, Tangerang.
Andri Donnal Putera / Kompas.com