Pengeroyokan Tersangka Pembunuh Engeline, Ini Komentar Kepala LP

By nova.id, Rabu, 16 September 2015 | 05:18 WIB
Tersangka Agus Tay (nova.id)

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Badung, Bali, Sudjonggo mengaku tidak tahu tentang kabar terjadinya pengeroyokan terhadap tersangka pembunuh Engeline (sebelumnya disebut Angeline), Agus Tay, oleh para napi.

“Saya baru tahu kabar ini dari anda. Saya tidak tahu, tidak ada,” kata Sudjonggo, Selasa (15/9/2015), tentang insiden penganiayaan Agus Tay sebagaimana yang diungkapkan oleh kuasa hukumnya.

Namun, Sudjonggo berjanji untuk mengecek kabar itu. "Coba besok (hari ini, red) saya cek apakah memang ada kejadian seperti itu atau tidak. Saya baru mendengarnya," imbuh Sudjonggo.

Baca juga: Curhat Ibu Kandung Engeline: "Aku Menyesal Menyerahkan Engeline..."

Pihak LP Kerobokan menampung dua tersangka kasus pembunuhan Engeline, yakni Agus Tay dan Margriet Ch Megawe, sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar sejak 7 September lalu.

Mereka dititipkan di sana sembari menunggu datangnya persidangan kasus tersebut di pengadilan. Sebelumnya Sudjonggo mengatakan, kedua tersangka tidak mendapat perlakuan khusus di LP Kerobokan.

“Kedua tersangka ditahan bersama para tahanan lainnya dan tidak ada perlakuan khusus, karena keduanya kan terjerat kasus pidana umum," ungkap Sudjonggo sesaat setelah Agus Tay dan Margriet dimasukkan ke LP Kerobokan pada 7 September lalu.

Margriet ditempatkan di ruangan masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) untuk tahanan wanita. Sedangkan Agus ditahan di Blok H bersama para penghuni LP lainnya

Baca juga: Begini Reaksi Tersangka Pembunuh Engeline Ketika Dibawa ke Kejaksaan Sementara itu, Siti Sapurah dari P2TP2A Denpasar mengatakan, dengan kejadian yang menimpa Agus, sebaiknya tersangka itu ditempatkan di lokasi yang aman.

Bahkan bila perlu Agus diawasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Jika dirasa LP tidak aman untuk dia tempati, kan ada safehouse atau tempat lain yang aman.  Saya sudah beritahu penasihat hukumnya kenapa Agus tidak dibawa ke LPSK. LPSK harus dilibatkan dan mengawasi 24 jam, ini untuk menjamin keselamatan Agus Tay. Kan persidangan belum dilakukan," tegas Siti Sapurah.

Aloisius H Manggol Tribun