Sidang kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin atau yang lebih populer dengan sebutan Tata Chubby akan digelar Senin (21/9/2015) ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai sidang perdana, jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan sejumlah dakwaan atas pelaku kasus yang diketahui terjadi pada April lalu itu. "Iya betul hari ini akan sidang, kemungkinan di atas jam 12 siang. Agendanya pembacaan dakwaan dari JPU," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutisna, Senin (21/9/2015) pagi. Kasus pembunuhan Dedeuh menyeret nama Muhammad Prio Santoso (24) sebagai terdakwa. Ia ditetapkan menjadi pelaku pembunuhan itu setelah polisi melakukan penyelidikan yang tak lebih dari waktu seminggu setelah Deudeuh ditemukan tak bernyawa di dalam indekost yang ada di kawasan Tebet pada Sabtu (11/4/2015) malam.
Baca juga: Tempat Kost Tata Chubby Dibongkar Pemiliknya. Ada Apa? Deudeuh ditemukan dalam kondisi tanpa busana dengan leher terjerat kabel dan mulut tersumpal kaus kaki. Berdasarkan keterangan polisi, pembunuhan itu dipicu oleh kata-kata nyeleneh yang dilontarkan Deudeuh setelah berhubungan badan dengan Prio. Prio ditangkap pada Rabu (15/4/215) dinihari di Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat. Sebelum berurusan dengan polisi, Prio bekerja sebagai salah seorang pengajar di Rumah Belajar Clavius, Jalan Surya Mandala 1 Nomor 91, Kedoya, Jakarta Barat. Sejumlah barang temuan penyelidikan polisi seperti alat kontrasepsi dan buku catatan harian Deudeuh menjadi barang bukti dalam kasus ini.
Aldo Fenalosa / Kompas.com