Tabloidnova.com - Permasalahan pelanggaran hak cipta antara Minati Atmanegara terhadap Roy Tobing sepertinya akan berbuntut panjang. Sebabnya, Minati yang sudah menyandang status tersangka itu justru melaporkan balik maestro senam, Roy Tobing ke polisi.
"Kami baru saja melaporkan saudara Roy Julius Tobing, dimana saudara Roy patut diduga telah melakukan unsur-unsur fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami, Minati Atmanegara," jelas Razman Arif, selaku kuasa hukum Minati, saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Baca juga : Dituding Jiplak Gerakan Senam, Minati Atmanegara Ditetapkan Jadi Tersangka
Dalam laporannya, Minati menjerat Roy dengan pasal berlapis. Tak tanggung-tanggung, ancaman pidananya yang dialamatkan kepada Roy Tobing pun mencapai enam tahun penjara.
"Diatur pasal 310, pasal 311 junto pasal 27 ayat 3 ITE. Telah terjadi fitnah dan pencemaran nama baik ancaman 6 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga : Minati Atmanegara Terancam 4 Tahun Penjara
Menurut Minati, selama ini ia merasa tak melakukan pelanggaran hak cipta apapun termasuk gerakan senam yang diakui milik Roy. Ia pun tak merampas hak cipta gerakan senam dari Roy. Kesal dengan ucapan Roy di beberapa media, Minati pun langsung mengambil sikap.
"Roy Tobing sejak November telah laporkan ibu Minati dalam hal dugaan plagiator atau meniru atau memalsukan gerakan senam. Menurut saudara Roy telah ditiru. Padahal HAKI telah membuat surat apa yang disebut Roy Tobing yaitu dalam hal gerak senam atau body language dengan body perfofmance sama sekali berbeda. Oleh karena itu maka tadi saya ke Polda untuk minta gelar perkara khusus. Sekaligus ke Mabes Polri karena ini perkara berbeda agar saudara Roy segera diperiksa," jelas Ramzan.
Novrina/Tabloidnova.com